fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Suaminya, Alwi Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam pemeriksaan ini, KPK juga memeriksa dua orang lainnya yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka sari perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
Terbaru, Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas statusnya sebagai tersangka.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 November 2024, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko dan dua orang lainnya.
Para saksi didalami soal proses pembagian proses penunjukan langsung (PL) di Pemerintah Kota Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
Pada Rabu, 23 Oktober 2024 KPK telah memeriksa tujuh saksi di Polrestabes Semarang.
Tujuh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki.
Kemudian, ada Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto; Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa AP; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang, dan Direktur Utama CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.
Ketujuh saksi tersebut didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapat tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di kecamatan.
KPK telah memanggil mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024.
Kadar didalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi.