KPK Geledah Kantor Pemerintah Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa

fin.co.id - 10/12/2024, 19:33 WIB

KPK Geledah Kantor Pemerintah Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah di Kota Pekanbaru, Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024, yang turut mengamankan beberapa pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Penggeledahan Di Beberapa Kantor Dinas Pekanbaru

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pekanbaru. "Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Namun, Tessa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum dapat diungkapkan secara rinci mengenai kantor-kantor dinas mana saja yang sedang digeledah, karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Tidak Ada Penangkapan dalam Penggeledahan

Tessa juga menjelaskan bahwa meskipun penggeledahan ini melibatkan sejumlah pihak, tidak ada penangkapan yang dilakukan selama proses tersebut. "Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," jelasnya, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

OTT Mengungkap Uang Suap Rp6,8 Miliar

Penyidikan terhadap Risnandar Mahiwa dimulai setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada malam 2 Desember 2024. Selain Risnandar, KPK juga menangkap Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap atau korupsi dalam lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, dengan masa penahanan yang berlaku mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024.

Tersangka Dikenakan Pasal Korupsi

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kota Pekanbaru, dan KPK berjanji akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan setempat. Seiring berjalannya penyidikan, masyarakat pun berharap agar proses hukum ini dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Antara)

Sigit Nugroho
Penulis