fin.co.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis bakal mengajukan pledoi atau pembelaan. Rencananya, pledoi itu akan dilayangkan pada pekan depan.
"Yang pasti kita akan ngajuin pledoi minggu depan," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Dia mengatakan, kliennya mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, kata dia, tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu sangat memberatkan Harvey Moeis.
"Ya kan dia (Harvey) beberapa kali terhadap tuduhannya sambil geleng-geleng kepala. Dia enggak ngerti kenapa. Pasti orang keberatan," katanya.
Di mengatakan, banyak fakta yang dikesampingkan dalam persidangan tersebut. Dia juga mengatakan, tuduhan jaksa tidak berdasarkan dengan fakta persidangan.
"Banyak sekali fakta persidangan yang dikesampingkan. Tentang perolehan harta, itu sama sekali dikesampingkan," kata Junaedi.
"Dan itu semua juga kita melihat satu hal yang mengesampingkan atau tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan," sambungnya.
Baca Juga
Sekadar diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan itu.
(Has)