fin.co.id - Seorang manajer perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka, tega menyekap seorang ibu dan anak bayinya yang masih berusia 1 tahun di bekas kandang anjing.
Penyekapan itu dilakukan lantaran manajer menuduh suami ibu tersebur mencuri solar di Perusahaan.
Korban penyekapan bernama Nadya dan bayinya berusia 1 tahun 2 bulan, bahkan tidak diberi makan dan pakaian meskipun kedinginan.
Korban sempat merekam kondisinya dan bayinya di dalan kandang anjing tersebut hingga viral di media sosial.
"A tolong aku Aa. Aku dikurung di kandang anjing, tolong A, anak aku masih kecil A" kata wanita itu lewat video.
Tak berselang lama, video tersebut bersambung dengan sekelompok warga dan kepolisian mendatangi lokasi penyekapan dan membebaskan ibu dan anak bayinya.
Baca Juga
"Kau tak punya hati nurani, anak baru umur 1 tahun 1 bulan disekap bersama Ibunya. Di kandang bekas anjing" kata salah satu prai memarahi manajer perusahaan.
"Adapun suaminya pelaku kejahatan katanya diduga melakukan pencurian solar. Itu hubungan terpisah. Proses suaminya sesuai dengan ketentuan hukum" kata pria itu lagi.
Korba mengatakan, mulanya dia dan anak bayinya dipanggil oleh perusahaan pada tanggal 5 Desember 202 dengan alasan untuk menanyakan keberadaan suaminya yang bekerja sebagai sopir di perusahaan itu. Namun karena suaminya kabur, perusahaan kemudian menyekap istrinya dan anak bayinya.
"Kata mereka suami saya kabur sehingga saya dan anak saya yang disekap oleh manager perusahaan dibantu beberapa orang satpam," ujar Nadya di kantor polisi.
Nadya dan bayinya kemudian dimasukan di ruangan berukuran 1 meter x 1,5 meter, bekas kandang anjing.
Selama disekap dia dan anaknya tidak diberikan makanan dan minuman. Bahkan saat anaknya menangis karena kedinginan, kata Nadya, dia tidak ada tindakan apa pun dari perusahaan.
"Anak saya kemudian diambil orang lain. Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu malam-malam. Banyak nyamuk juga," ujar dia. Ia baru dikeluarkan ruangan sempit itu pada Jumat malam, 6 Desember 2024.
Polisi Tetapkan Tersangka :