Kepolisian Resor Bangka kini telah tetapkan manajer perusahaan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban dan bayinya. (*)