Viral, Ibu dan Anak Bayi Disekap di Kandang Anjing Oleh Manajer Perusahaan Sawit Gegara Suaminya Dituduh Mencuri
Seorang manajer perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka, tega mengurung seorang ibu dan anak bayinya yang masih berusia 1 tahun di bekas kandang anjing.
Kepolisian Resor Bangka kini telah tetapkan manajer perusahaan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban dan bayinya. (*)