MEGAPOLITAN . 07/12/2024, 20:23 WIB

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hebat di TPA Rawa Kucing

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Hal itu disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani.

"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," kata Rasio dalam keterangannya, Sabtu 7 Desember 2024.

Penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tuturnya.

Selain itu, kata dia, penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Termasuk pihak lain yang ikut terkait. Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak TPA yang dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023. Termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing.

"Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapa pun yang tidak mentaati ketentuannya," tuturnya.

"Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," sambung Rasio.

Sebagai diketahui, satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana. Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode. Yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

(Can)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com