Kasus Mahasiswi UTM Tewas dan Dibakar Pacar, Presma Minta Pelaku Dihukum Mati

fin.co.id - 06/12/2024, 13:54 WIB

Kasus Mahasiswi UTM Tewas dan Dibakar Pacar, Presma Minta Pelaku Dihukum Mati

UTM melakukan aksi solidaritas terkait kasus pembunuhan mahasiswi EJ (22) yang diduga dibunuh lalu dibakar kekasihnya berinisial MMA (21) di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur pada Minggu 1 Desember 2024.

fin.co.id - Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) EJ (22 tahun) diduga dibunuh lalu dibakar kekasihnya berinisial MMA (21) di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur pada Minggu 1 Desember 2024. Warga menemukan EJ saat tubuhnya masih terbakar di tempat bekas pemotongan kayu.

Kapolres Bangkapan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sejumlah alat bukti turut diamankan polisi. Salah satunya, kata dia, ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

Dia mengatakan, MMA bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UTM 2024 Moh Anis Anwari mendesak polisi menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Bahkan, kata dia, pihaknya menggelar aksi demo di depan Polres Bangkalan pada Kamis 5 Desember 2024.

Baca Juga

"Menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus Saudari EJ dengan tuntas dan profesional. Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat pelaku dalam kasus Saudari EJ dengan Primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Anis.

Dia meminta, agar masyarakat tidak menyebarkan foto-foto Korba di media sosial (medsos). Jika ada yang menyebarkan hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menuntut penyebar untuk ditindak secara hukum.

"Menuntut Polres Bangkalan mengungkap pelaku penyebaran foto korban di ruang autopsi yang saat ini tersebar luas di sosial media," pintanya.

Maka itu, dia meminta pihak kepolisian untuk menurunkan foto korban yang tersebar di medsos.

Sejalan dengan itu juga meminta penurunan konten tak pantas tersebut dari peredaran di media sosial. Dia meminta, Kapolres Bangkalan untuk berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhkan hukuman mati.

Baca Juga

"Menuntut tim Cyber Polres Bangkalan untuk take down semua akun yang menyebarkan foto dan video korban yang tidak pantas tersebar di media," pungkasnya.

(Ann)

Mihardi
Penulis
-->