fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut soal distribusi amplop yang diduga digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa 10 saksi dari PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait dgn permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.
Dia mengatakan, pemeriksaan 10 orang saksi itu dilakukan di Polresta Bengkulu pada Selasa 3 Desember 2024.
Berdasarkan informasi, sepuluh saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Bidang PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, Eropa.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Hadi; Kepala DInas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif; Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Atisar.
Lalu ada, Kepala Badan Peruhubungan Provinsi Bengkulu, Jimi Haryanto; Kepala Dinas Perkim Provinsi Bengkulu Yudi Satria; Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Muhammad Syarkawi; dan Direktur Utama RSUD M.Yunus Bengkulu, Ari Mukti Wibowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Provinsi Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Baca Juga
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin 25 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. KPK selanjutnya menetaokan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.
Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.
Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
(Ayu)