KemenPPPA Beri Kepastian Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Beri Pendampingan Psikologis

fin.co.id - 03/12/2024, 06:46 WIB

KemenPPPA Beri Kepastian Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Beri Pendampingan Psikologis

Menteri PPPA Arifah Fauzi (Dok. KemenPPPA)

fin.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) di Lebak Bulus, yang membunuh ayah dan neneknya mendapatkan pendampingan menyeluruh.

Pendampingan meliputi aspek hukum, psikologis, serta terpenuhinya hak-hak anak.

AKH berusia 14 tahun (MAS) tersebut kini menjadi tersangka pembunuhan APW (40 tahun) dan RM (69 tahun).

“Kami menyampaikan rasa prihatin kami. Sudah menjadi mandat dan tugas kami (Kemen PPPA) untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya, apalagi anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum," ujar Arifah ketika berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember 2024.

Sejak awal diprosesnya kasus ini, pihaknya melalui tim layanan SAPA telah melakukan pendampingan, mulai dari proses hukum hingga psikologis.

Pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikwn pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum terus berjalan.

Dalam hal ini, pendampingan dilakukan dalam proses memberikan keterangan dalam BAP serta mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nantinya.

Selain itu juga memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional.

Sementara itu, AKH saat ini masih dalam pemeriksaan fintensif untuk menggali motif dan kronologi kejadian.

Sedangkan ibu kandung AKH yang juga menjadi korban tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Tadi kami memang sempat bertemu dengan AKH. Tentu sedih ya. Kami bertemu untuk memberikan penguatan dan dukungan agar AKH dapat mengikuti proses hukum dengan baik," lanjutnya.

Ia mengaku sesalkan kejadian memilukan ini, terlebih ia juga seorang ibu.

"Untuk pertemuan dengan orangtua, dalam hal ini ibunya, karena kondisi korban masih belum stabil, sehingga belum memungkinkan untuk bertemu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus ini juga akan terus dikawal pihaknya dengan terus berkoordinasi intens kepada pihak kepolisian serta memantau perkembangan dan proses hukum, seiring dengan dilakukannya asesmen terhadap kebutuhan AKH.

Sejalan dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa kasus ini ditangani pihaknya dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Sigit Nugroho
Penulis