“Tentunya dalam penyidikan ini kami menjunjung tinggi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bapas serta stakeholder terkait. Kami juga bekerja sama dengan Kemen PPPA dan APSIFOR dalam pemeriksaan anak,” ucap Ade Rahmat.
Terkait penempatan sementara AKH selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan sentra milik Kementerian Sosial untuk fasilitasi rumah aman sementara. (Annisa/DSW)