fin.co.id - Aksi pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren kembali terjadi dengan diamankannya seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma'mun oleh Polres Serang, Banten.
Aksi pencabulan ini diduga dilakukan pelaku terhadap santriwatinya di dalam Ponpes yang berada di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pimpinan ponpes berinisial KH saat ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
“Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ujarnya, Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga
- Polisi Beberkan Peran 7 Tersangka TPPO
- Korban TPPO Dirayu dengan Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri
la menjelaskan, KH dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 20 tahun, karena adanya pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pendidik/pengajar/ustaz/mubaligh,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kh telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 sampai 2023. Salah satu korban bahkan hamil, dan Kh melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui orangtua korban.