News . 27/11/2024, 15:54 WIB

Firli Bahuri Berkali-kali Diperiksa, Ahli Hukum Sebut Salah Panggil Orang

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Langkah penyidik kepolisian yang kembali memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipertanyakan.

Sebelumnya, Firli sudah pernah berkali-kali memberikan keterangan. Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyebut bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk yang diminta Jaksa saat mengembalikan berkas perkara.

"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli kepada wartawan, pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut Prof Romli, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa. 

Adapun, kata Prof Romli, petunjuk Jaksa sangat jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.

"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa," imbuh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran tersebut.

"Jadi ini musti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk Jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya?" sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Prof Romli menjelaskan bahwa sejak penetapan tersangka pada 22 November 2023, penyidik sudah memeriksa 123 orang termasuk Firli Bahuri. 

Kemudian, untuk berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materill. Lalu, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.

"Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau nggak salah, tidak ada langkah (penyidikan) yang benar," kata Romli.

"Petunjuk Jaksa benar, kurang bukti karena saksi yang dipanggil bukan saksi yang sesuai dengan KUHAP, saksi yang harus melihat, mendengar, mengalami. Namun sampai sekarang sekarang seperti petunjuk jaksa, tidak ada satu pun saksi ini yang diperiksa. Tapi saksi-saksi yang hanya mendengar katanya-katanya saja," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis 28 November 2024. Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi menyebut, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com