News . 25/11/2024, 08:56 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam OTT Gubernur Bengkulu dan Sita Uang hingga Rp 7 Miliar

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kegitan tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Warwata menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.

"KPK selanjutnya menetaokan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya.

Dalam tangkap ini, kata Alex, Tim KPK juga mengamankan sejumlah yang dan barang disejumlah tempat. Di antaranya adalah:

1. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp 32.550.000) pada mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebdayaan di daerah Bengkulu, Saidirman (SD).

2. Catatan penerimaan dan peyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 120 juta (120.000.000) pada rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

3. Uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp 370.000.000) pada mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

4. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan Mobil Adc. Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu, (EV) Evriansyah alias AC (Anca).

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," jelas Alex.

Selanjurnya, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 20 hari pertama.

"Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh Alex.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Ayu/DSW)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com