Internasional . 25/11/2024, 08:00 WIB

ICC Perintahkan Penangkapan Netanyahu dan Gallant: Dampak Global dan Reaksi Dunia

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pada Kamis, 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuat keputusan bersejarah dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Surat perintah ini dikeluarkan berdasarkan dugaan tindak kejahatan perang yang dilakukan oleh keduanya selama konflik di Gaza, yang telah menjadi sorotan internasional.

Keputusan ICC ini menanggapi argumen Israel yang sebelumnya menyatakan bahwa pengadilan internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda, tidak memiliki yurisdiksi atas pejabat Israel.

Namun, ICC menolak argumen tersebut, yang dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan terhadap pelanggaran kemanusiaan yang terjadi selama bertahun-tahun dalam konflik Palestina-Israel.

Berikut adalah reaksi dunia terhadap surat perintah penangkapan ini:

1. Indonesia:

Indonesia menyambut positif keputusan ICC dan menegaskan dukungannya terhadap upaya keadilan internasional. Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menilai keputusan ICC sebagai langkah signifikan untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan perang yang terjadi di Palestina.

Indonesia juga kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip Solusi Dua Negara. Dukungan ini sejalan dengan upaya internasional untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel.

2. OKI (Organisasi Kerja Sama Islam):

OKI juga menyambut baik keputusan ICC, dengan menyebutnya sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas yang telah dinikmati oleh pejabat Israel selama puluhan tahun. OKI menganggap keputusan ini sebagai kemenangan bagi legitimasi internasional dan aturan hukum.

Dalam pernyataan resminya, OKI mendesak negara-negara anggota Statuta Roma untuk menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut. OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempercepat proses pengambilan keputusan terkait tuduhan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

3. Palestina:

Pemerintah Palestina, melalui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menyambut baik surat perintah penangkapan ini sebagai langkah penting untuk menghentikan kejahatan genosida yang terjadi di Gaza.

Anggota Komite Eksekutif PLO, Wasil Abu Yousef, mengatakan bahwa keputusan ICC memberi secercah harapan bagi keadilan di Palestina. Kelompok Fatah menggambarkan keputusan ini sebagai "langkah berani" untuk menghadapi pelanggaran berat yang dilakukan pasukan Israel.

Hamas juga melihat surat perintah ini sebagai preseden penting dalam upaya mengoreksi ketidakadilan historis terhadap rakyat Palestina.

4. Amerika Serikat:

Di sisi lain, Amerika Serikat, yang merupakan sekutu utama Israel, menentang keputusan ICC ini. Presiden AS, Joe Biden, menyebut keputusan ICC sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.

AS menegaskan dukungannya terhadap Israel dalam mempertahankan keamanan negaranya, mengingat hubungan diplomatik dan militer yang erat antara kedua negara.

Biden juga menekankan bahwa AS akan selalu berdiri bersama Israel dalam menghadapi ancaman yang ada.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com