Kocak! Dua Orang Jayapura Nekat Memalak Pengendara Mobil yang Ternyata Pasukan Brimob, Netizen: Salah Sasaran Bro

fin.co.id - 24/11/2024, 13:00 WIB

Kocak! Dua Orang Jayapura Nekat Memalak Pengendara  Mobil yang Ternyata Pasukan Brimob, Netizen: Salah Sasaran Bro

Kocak! Dua Orang Jayapura Nekat Memalak Pengendara Mobil yang Ternyata Pasukan Brimob, Netizen: Salah Sasaran Bro

fin.co.id- Sebuah video yang memperlihatkan dua orang diduga hendak memalak pengendara mobil di Jayapura mendadak viral di media sosial.

Dalam video tersebut, kedua pelaku ternyata tidak menyadari bahwa mobil yang mereka incar berisi anggota Brimob yang tengah berpatroli.

Berdasarkan keterangan video yang dunggah pada Minggu (24/11/2024), disebutkan, "Bro 2 ini mencoba memalak mobil brimob."

Video ini langsung menjadi perbincangan hangat dan memicu beragam komentar dari warganet.

"Yah, salah sasaran, bro," tulis salah satu netizen."Brimob, cuy! Auto diamankan itu," sahut yang lain."Wkwkwk, hari apes mereka," tambah netizen lainnya.

Aksi kedua pelaku ini kini menjadi bahan lelucon warganet sekaligus peringatan untuk tidak mencoba bertindak kriminal tanpa berpikir panjang.

Hukum Memalak

Memalak atau pemerasan adalah tindakan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tindakan ini melibatkan upaya untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain dengan cara memaksa, mengancam, atau intimidasi.

Alasan Memalak Dilarang:Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Memalak melanggar hak orang lain untuk merasa aman dan memiliki harta benda.Tindakan Kriminal: Memalak termasuk dalam kategori tindak pidana dan dapat dijerat dengan hukum.Mencegah Lingkungan yang Kondusif: Tindakan ini menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di masyarakat.Pasal Hukum yang Berlaku:Di Indonesia, tindakan memalak umumnya dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan. Pasal ini mengatur tentang tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kerugian.Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan. Jika dalam aksi memalak disertai dengan kekerasan fisik, maka pasal ini dapat diterapkan.Pasal 289 KUHP: Tentang pengancaman. Jika ancaman menjadi alat utama dalam melakukan pemerasan, maka pasal ini dapat digunakan.

Ari Nur Cahyo
Penulis