fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi pengendara motor yang diduga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU di Semarang.
Oknum ASN tega melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU Semarang lantara ditolak melakukan pengisian pertalite. Lalu pengendara tersebut nekat menendang dispenser SPBU.
Peristiwa ini dikabarkan melalui akun Instagram @lagiviral yang dilihat pada Jumat 22 November 2024.
Dalam video yang terekam kamera CCTV yang terjadi pada Selasa 19 November 2024. Tampak juga seorang pengendara motor diduga ASN hendak mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU Jalan Sultan Agung Semarang.
Pria itu mengendarai sepeda motor Honda CBR pelat merah dengan nopol H 6279 XH. Namun, petugas SPBU menolak melakukan pengisian BBM jenis Pertamax kepada motor plat merah tersebut.
Operator SPBU yang diketahui bernama Afrida itu kemudian mengarahkan pengendara CBR mengisi BBM di mesin pengisian BBM non subsidi atau Pertamax.
Namun bukannya mengikuti arahan, pengendara diduga oknum ASN itu malah marah dan menendang mesin pompa pengisian.
Baca Juga
Sontak saja, netizen langsung bereaksi terkait video viral penganiayaan operator SPBU oleh pengendara diduga oknum ASN tersebut.
"Padahal isi Pertamax tdk antri. Dan selisih dgn Pertalite..utk pembelian 15 ewu hanya 0,2 L..Main pukul....Dasar kere," kata netizen.
"Harusnya sih langsung dipecat modelan gini klo pemda nya gk plonga plongi," timpal netizen lainnya.
"Pecat ada dari plat merah," sahutnya lagi.
Hukum Penganiayaan
Penganiayaan merupakan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam hukum Indonesia, penganiayaan diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bervariasi tergantung tingkat keparahan luka yang ditimbulkan, mulai dari penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk kasus yang sangat berat.