“Saya rasa masyarakat Banten sudah sangat kecewa dengan banyaknya kasus korupsi yang terus terjadi, dengan angka yang tergolong besar. Kejati Banten harus serius menuntaskan ini,” ujar Aditya dengan tegas.
Aditya Ramadhan, aktivis muda yang juga Kordinator Gerakan Melek Politik Banten
Aditya juga menyoroti kabar mengenai penghentian penyidikan yang sempat terjadi pada kasus ini dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Baca Juga
Menurutnya, langkah ini menunjukkan adanya keberanian Kejati Banten untuk kembali mengungkap kasus-kasus besar, yang sebelumnya terkesan mandek.
"Ini adalah langkah yang sangat penting untuk penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat Banten," tambah Aditya.
Proses Hukum yang Tak Bisa Dibungkam
Kejati Banten sendiri telah memanggil tujuh saksi terkait dengan kedua dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah Tubagus Chaeri Wardana, yang menjadi suami dari calon gubernur Banten Airin Rahmi Diany, dan Fahmi Hakim, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Banten.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung.
"Proses ini akan berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kami meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adkresna.
Kejati Banten juga memastikan bahwa proses hukum ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak akan ada intervensi dalam penyidikan.
Langkah ini menjadi ujian berat bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas dan kemampuannya dalam mengungkap korupsi di tingkat daerah yang melibatkan sejumlah tokoh penting di Banten.
Masyarakat Banten Bersama Kejati Banten
Apresiasi terhadap langkah Kejati Banten datang dari berbagai kalangan, termasuk dari ulama dan aktivis pemuda yang mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.