News . 22/11/2024, 10:43 WIB

Kejati Banten Diuji, Masyarakat Desak Penuntasan Kasus Sport Center dan Situ Ranca Gede yang Diduga Libatkan Wawan Suami Airin

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

“Saya rasa masyarakat Banten sudah sangat kecewa dengan banyaknya kasus korupsi yang terus terjadi, dengan angka yang tergolong besar. Kejati Banten harus serius menuntaskan ini,” ujar Aditya dengan tegas.

Kejati Banten Diuji, Masyarakat Desak Penuntasan Kasus Sport Center dan Situ Ranca Gede yang Diduga Libatkan Wawan Suami Airin

Aditya Ramadhan, aktivis muda yang juga Kordinator Gerakan Melek Politik Banten

Aditya juga menyoroti kabar mengenai penghentian penyidikan yang sempat terjadi pada kasus ini dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menurutnya, langkah ini menunjukkan adanya keberanian Kejati Banten untuk kembali mengungkap kasus-kasus besar, yang sebelumnya terkesan mandek.

"Ini adalah langkah yang sangat penting untuk penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat Banten," tambah Aditya.

Proses Hukum yang Tak Bisa Dibungkam

Kejati Banten sendiri telah memanggil tujuh saksi terkait dengan kedua dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah Tubagus Chaeri Wardana, yang menjadi suami dari calon gubernur Banten Airin Rahmi Diany, dan Fahmi Hakim, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Banten.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung.

"Proses ini akan berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kami meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adkresna.

Kejati Banten juga memastikan bahwa proses hukum ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak akan ada intervensi dalam penyidikan.

Langkah ini menjadi ujian berat bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas dan kemampuannya dalam mengungkap korupsi di tingkat daerah yang melibatkan sejumlah tokoh penting di Banten.

Masyarakat Banten Bersama Kejati Banten

Apresiasi terhadap langkah Kejati Banten datang dari berbagai kalangan, termasuk dari ulama dan aktivis pemuda yang mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com