News . 22/11/2024, 10:43 WIB
fin.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menghadapi sorotan tajam terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Cagub Banten Nomor Urut 1, Airin Rahmi Diany, dan Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center dan penyalahgunaan aset Situ Ranca Gede Jakung yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Langkah Kejati Banten memanggil sejumlah saksi, termasuk dua tokoh besar tersebut, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini telah memicu perbincangan hangat, terutama dari masyarakat Banten yang sudah lama menunggu tindakan tegas terhadap kasus-kasus korupsi besar yang kerap menghiasi wajah provinsi ini.
Salah satu yang mengungkapkan kekecewaannya adalah Abuya Asep Cisantri, seorang ulama dari Kabupaten Pandeglang, yang dengan lantang meminta Kejati Banten untuk tidak ragu-ragu menuntaskan kasus ini jika terbukti melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejati Banten dan minta untuk segera diproses, ditindak seadil-adilnya jika terbukti melakukan korupsi atas hak rakyat Banten,” ujar Abuya Asep Cisantri, Kamis, 21 November 2024. Menurutnya, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, bahkan jika hanya 1 sen sekalipun, dan jangan sampai disalahgunakan.
Abuya Asep Cisantri, ulama Banten
Kasus ini berfokus pada dua proyek besar yang diduga terlibat praktik korupsi. Pertama, pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hingga 2011.
Dugaan korupsi ini, yang dilakukan oleh sejumlah pejabat, disebut-sebut merugikan negara hingga Rp135 miliar.
Kedua, adanya penyalahgunaan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektar yang terletak di Kabupaten Serang, yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Aditya Ramadhan, seorang aktivis muda yang juga Kordinator Gerakan Melek Politik Banten, turut angkat bicara mengenai kasus ini.
Ia mendesak Kejati Banten untuk menuntaskan kasus tersebut dengan serius, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan pengaruhnya terhadap masyarakat Banten yang sudah lama gerah dengan kasus-kasus korupsi yang merajalela.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com