Pemerintah Tegaskan Gubernur Harus Tunda Penetapan Upah Minimum 2025, Kemnaker: Tunggu Regulasi Pusat!

fin.co.id - 21/11/2024, 20:32 WIB

Pemerintah Tegaskan Gubernur Harus Tunda Penetapan Upah Minimum 2025, Kemnaker: Tunggu Regulasi Pusat!

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga

Bagi kalangan pengusaha, keputusan Kemnaker untuk menunda penetapan UM 2025 dianggap sebagai langkah yang baik untuk memberikan waktu bagi pemerintah pusat dalam meninjau lebih jauh dampak ekonomi dari kebijakan upah yang selama ini dianggap memberatkan sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, serikat pekerja merasa bahwa penundaan ini justru memperlambat pemulihan ekonomi buruh yang terdampak pandemi dan inflasi tinggi. Mereka berharap agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan yang menguntungkan pihak pekerja, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Pemerintah harus segera membuat keputusan yang jelas mengenai UM 2025. Kami berharap hasil kajian ini benar-benar memperhatikan nasib pekerja dan buruh di seluruh Indonesia,” ujar salah satu perwakilan serikat buruh yang enggan disebutkan namanya.

Kesabaran Jadi Kunci: Menunggu Regulasi Terbaru

Sementara itu, Kemnaker mengimbau agar semua pihak dapat bersabar menunggu hasil kajian dan regulasi final dari pemerintah pusat.

Sunardi menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa keputusan ini membutuhkan waktu yang tepat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil akan membawa manfaat jangka panjang bagi semua pihak, baik buruh maupun pengusaha,” tutup Sunardi.

Dengan penundaan ini, masyarakat, khususnya pekerja, akan menunggu dengan cermat apakah kebijakan pemerintah untuk UM 2025 akan membawa perubahan besar atau justru menciptakan ketidakpastian baru di pasar tenaga kerja Indonesia. (Bianca/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis