fin.co.id - Amerika Serikat kembali memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza.
Rancangan resolusi tersebut diajukan oleh 10 anggota DK yang dipilih yaitu Aljazair, Ekuador, Guyana, Malta, Mozambik, Korea Selatan, Sierra Leone, Slovenia, dan Swiss, mendapat 14 suara.
Selain menuntut gencatan senjata, resolusi itu menegaskan kembali tuntutan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, sambil mendesak DK PBB memenuhi tanggung jawabnya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Namun, veto AS menggagalkan diberlakukannya langkah-langkah tersebut.
Menurut Wakil Utusan AS untuk PBB Robert Wood, Washington tidak bisa mendukung gencatan senjata tanpa mensyaratkan pembebasan warga Israel yang disandera oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Ia menegaskan bahwa perang harus diakhiri dengan pembebasan para sandera.
Baca Juga
"Sederhananya, resolusi ini akan mengirimkan pesan yang berbahaya kepada Hamas: Tidak perlu kembali ke meja perundingan," ujar Wood, yang menuding bahwa Hamas menolak kesepakatan gencatan senjata.
AS sebelumnya telah memveto tiga rancangan resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
AS memveto resolusi pada Oktober 2023, Desember 2023, dan Februari 2024, serta menyatakan abstain dalam pemungutan suara pada rancangan resolusi lainnya.
Veto adalah hak atau kekuasaan untuk menolak atau membatalkan keputusan, usulan, atau resolusi tertentu, sehingga keputusan tersebut tidak dapat diberlakukan meskipun mayoritas pihak lainnya setuju.
Dalam konteks politik dan hukum internasional, veto sering merujuk pada kekuasaan khusus yang dimiliki oleh pihak tertentu untuk menghentikan suatu keputusan meskipun didukung oleh mayoritas.
Di Dewan Keamanan PBB, terdapat lima anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis) yang memiliki hak veto. Jika salah satu dari mereka menggunakan hak veto untuk menolak suatu resolusi, maka resolusi itu tidak akan disahkan, meskipun 14 anggota lainnya mendukungnya. (*).