News . 20/11/2024, 05:41 WIB

Polisi Gagalkan TPPO di Bandara Bermodus Nikah Siri dengan WNA

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Polda Metro Jaya gagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pernikahan siri antara warga Indonesia dan warga asing (WNA) dengan jumlah mahar yang besar.

Tiga korban yang hendak berangkat ke Cina, berhasil digagalkan oleh aparat di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya Riza Sativa mengatakan bahwa kasus TPPO dengan modus nikah siri ini bukan sekali terjadi dan berhasil digagalkan.

Para korban sangat dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum jika menikah secara siri, terlebih mereka tidak mengerti bahasa asing ketika akan di bawa ke Cina dan mendatangani perjanjian yang merugikan mereka.

“Pelaku yang mengiming-imingi pernikahan siri tersebut merupakan rekan dari keluarga mereka saat ini sudah diamankan" katanya.

Dia mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp150 juta jika korban berhasil dinikahkan secara siri dengan WNA.

"Hal ini sangat merugikan karena mereka tidak bisa menjamin keamanan korban di negera asing, apalagi dengan dokumen keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai,” kata Riza.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan perlindungan kepada tiga korban perempuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

"Kami memberikan apresiasi pada pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan tiga korban yang rencananya akan berangkat ke Cina bersama suami mereka masing-masing. Korban dinikahi secara siri dan diminta menandatangani dokumen berbahasa asing yang merugikan mereka," Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.

Lebih lanjut, sebagai anggota Gugus Tugas TPPO, Kementerian PPPA mendorong sinergi lintas sektor kementerian/lembaga untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Arifah menjelaskan, upaya perlindungan korban yang telah dilaksanakan mulai dari asesmen kondisi psikologi, pendampingan psikososial, fasilitasi kebutuhan korban, hingga penampungan sementara untuk memastikan keamanan korban.

“Kami juga akan koordinasi dengan Dinas PPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA setempat untuk memastikan perlindungan korban ketika akan dipulangkan ke kampung halamannya,” lanjutnya.

Di samping itu, ia menekankan pentingnya edukasi di level akar rumput untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

Pasalnya, menurut Arifah, lingkungan memiliki andil penting dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Oleh karena itu, ia menegaskan peran penting masyarakat bersama pemerintah dari berbagai sektor dalam mencegah terjadinya TPPO ini perlu digalakkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com