News . 19/11/2024, 18:20 WIB

KPK Kembali Panggil Paman Birin, Siap Jemput Jika Tak Hadiri Pemeriksaan

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin pada Jumat 22 November 2024 mendatang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berharap agar yang Paman Birin kooperatif menghadiri panggilan penyidik KPK.

"Kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 November 2024.

"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Jumat 22 November 2024 ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan apabila Paman Birin tak hadir tanpa alasan, secara normatif nantinya tim penyidik akan menerbitkan surat penjemputan.

"Dua kali panggilan tidak ada alasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," jelas Tessa. 

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, KPK memanggil Paman Birin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutah (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa  pada Senin, 18 November 2024.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024. 

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL). 

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com