News . 06/06/2026, 09:40 WIB

Prancis Selidiki Kejahatan Israel terhadap Aktivis Kapal Global Sumud Flotilla

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Otoritas hukum Prancis mulai mengambil langkah terkait dugaan tindakan yang dialami sejumlah aktivis dalam misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis mengumumkan pembukaan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan penyiksaan yang disebut dilakukan Israel terhadap peserta Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk warga negara Prancis.

Menurut laporan BFMTV pada Jumat (5/6), penyelidikan tersebut dilakukan setelah muncul berbagai laporan mengenai perlakuan yang diterima para aktivis usai kapal bantuan mereka dicegat di laut.

Misi kemanusiaan GSF diketahui bertolak dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April dengan tujuan mengirimkan bantuan ke Jalur Gaza.

Namun dalam perjalanannya, pada 18 Mei, organisasi tersebut melaporkan armada kapal mereka dihentikan oleh kapal perang Israel saat berada di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza.

Seluruh peserta pelayaran kemudian ditahan. Meski demikian, mereka selanjutnya dibebaskan dan dideportasi keluar dari wilayah Israel.

Kasus tersebut mendapat perhatian pemerintah Prancis. Pada 26 Mei, Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu menyatakan pemerintah akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Langkah tersebut berlanjut ketika Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada 29 Mei mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyerahkan laporan resmi kepada kejaksaan di Paris menyusul tuduhan penyiksaan terhadap warga Prancis yang ikut dalam misi tersebut.

Sorotan terhadap insiden itu semakin menguat setelah pejabat keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengunggah rekaman video pada 20 Mei. Video tersebut memperlihatkan para aktivis yang ditahan berada dalam posisi bersujud dengan tangan terikat di bawah pengawasan pasukan Israel.

Di sisi lain, Global Sumud Flotilla menyebut sejumlah peserta mengalami luka serius. Organisasi itu melaporkan terdapat sekitar 30 kasus patah tulang yang dialami para aktivis setelah insiden penangkapan tersebut.

Selain itu, GSF juga menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sebagian peserta pelayaran.

Merespons perkembangan tersebut, Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa Itamar Ben-Gvir kini tidak diperkenankan memasuki wilayah Prancis.

Penyelidikan yang sedang berlangsung akan berfokus pada dugaan pelanggaran hukum internasional yang terjadi selama operasi pencegatan kapal bantuan tersebut. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id