News . 06/06/2026, 09:57 WIB

IKM Jakarta Laporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya Terkait "Barbar

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polemik pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda yang menyebut masyarakat Minang sebagai "suku barbar" berlanjut ke ranah hukum.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta secara resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (5/6/2026) oleh Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Andriko Saputra dan sejumlah pengurus organisasi lainnya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu dengan nomor LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.

Langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade. Ia menilai pelaporan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus upaya menjaga martabat masyarakat Minangkabau yang dinilai telah tersinggung oleh pernyataan Abu Janda.

Dalam laporan yang diajukan, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Much Yunaldi mengatakan organisasi yang dipimpinnya merasa perlu mengambil langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Minang.

"Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak yang muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu 6 Juni 2026.

Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut menjadi perdebatan publik. Karena itu, IKM memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski melapor ke polisi, IKM menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Much Yunaldi menilai diterimanya laporan tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, setiap laporan dugaan tindak pidana perlu ditangani secara profesional dan transparan.

"Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Pelaporan yang dilakukan DPW IKM Jakarta menambah daftar laporan serupa yang sebelumnya telah diajukan oleh pengurus maupun anggota IKM di sejumlah daerah. Langkah tersebut merupakan respons atas pernyataan Abu Janda yang dinilai telah melukai perasaan serta kehormatan masyarakat Minangkabau.

IKM berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mencegah polemik yang lebih luas di tengah masyarakat. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id