News . 06/06/2026, 09:24 WIB

ASN Pemkab Bekasi Terjerat Kasus Sabu, Status PPPK Langsung Dinonaktifkan Sementara

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kini diberhentikan sementara sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

Keputusan itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar. Menurutnya, status kepegawaian yang bersangkutan belum dicabut secara permanen karena masih menunggu hasil proses peradilan.

"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie di Cikarang, Jumat 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan implementasi aturan yang berlaku bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Meski telah dinonaktifkan sementara, status kepegawaian N alias I masih melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, hak dan kewajiban yang bersangkutan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa proses hukum.

"Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Bennie menegaskan keputusan final terkait nasib ASN tersebut baru akan diambil setelah proses peradilan selesai dan telah terdapat putusan inkrah.

"Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara melalui penegakan aturan secara objektif terhadap setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah," ucap dia.

Kasus ini bermula dari penangkapan N alias I oleh aparat kepolisian pada Jumat (29/5/2026). Pria tersebut diamankan di area kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

"Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Sementara itu, Pemkab Bekasi menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sebelum menentukan status kepegawaian yang bersangkutan secara permanen. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id