KPK Panggil Direktur Anugerah Maju Bersama Sunarto Soal Dugaan Korupsi X-Ray di Kementan

fin.co.id - 18/11/2024, 13:45 WIB

KPK Panggil Direktur Anugerah Maju Bersama Sunarto Soal Dugaan Korupsi X-Ray di Kementan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Anugerah Maju Bersama, Sunarto Sulai hari ini. Sunarto diperiksa terkait proses lelang pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dari marketing PT Jaya Teknik Indonesia.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 18 November 2024.

Dia juga mengatakan, pada Senin 28 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Marketing PT Jaya Teknik Indonesia, Efrata Gurning. Pemeriksaan itu untuk mendalami soal proses lelang pengadaan X-ray di Kementan.

Pada Senin 7 Oktober 2024, KPK memeriksa Plt Sekjen Kementerian Pertanian, Ali Jamil terkait pengadaan X-ray di Kementan.

Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan xray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi kepala badan karantina.

KPK juga telah memeriksa staf khusus Menteri Pertanian RI, Joice Triatman (JT) pada Jumat 20 September 2024. Dalam hal ini, Joice didalami soal pengetahuan dalam pengadaan X-ray tersebut.

Berdasarkan informasi, KPK mengumumkan kerugian negara dalam pengadaan X-ray di Kementan sebesar Rp82 miliar. Lebih lanjut, Tessa mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian, Kementan.

"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF." kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 16 Agustus 2024.

Tessa mengatakan, hal ini dilakukan oleh penyidik KPK karena keberadaan keenam orang itu di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

(Ayu)

Mihardi
Penulis