Polisi Tangkap Ibu yang Siksa dan Rantai Anaknya di Batam

fin.co.id - 16/11/2024, 07:26 WIB

Polisi Tangkap Ibu yang Siksa dan Rantai Anaknya di Batam

Ilustrasi tersangka.

fin.co.id - Polisi menangkap seorang Ibu yang viral di media sosial sedang merantai dan menyiksa anaknya. Peristiwa ini terjadi di Bengkong, Kota Batam. 

Anak berumur 13 tahun itu dirantai dan siksa karena menyembunyikan ponsel ibunya. 

Kasus penganiayaan itu terungkap saat korban, yang dalam keadaan muka lebam dan dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bengkong.

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif ibu yang menyiksa anak tersebut. 

“Apa motivasinya lagi didalami oleh penyidik, karena ini baru hari kedua setelah kejadian, jadi perlu waktu. Yang pasti sedang proses penyidikan,” katanya di Batam, Jumat 15 November 2024.

Terkait apakah ada gangguan kejiwaan yang dialami oleh sang ibu, Kapolda mengatakan pihaknya akan meminta keterangan psikolog mengenai hal itu.

“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” kata Yan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga. 

“Di hari kejadian, warga sekitar mendengarkan itu, melapor ke polisi dan langsung ditindak,” ujarnya.

Ibu pelaku berinisial J (37) sudah ditahan oleh anggota Polsek Bengkong, sedangkan anaknya AA (13) sudah mendapat pendampingan dan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.

“Ibunya pada saat kejadian, sesaat kemudian sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Polsek,” kata Kapolda.

Namun, lanjut dia, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang masih memiliki anak usia lima tahun yang butuh ibunya. 

“Karena ibunya itu masih memiliki anak yang usia lima tahun di rumahnya,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Pada Senin 11 November pada pukul 12.00 WIB, pemilik kontrakan tempat tinggal pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak oleh ibu kandungnya.

Afdal Namakule
Penulis