Soal Sidang Etik Bahlil Lahadalia, Yahya Staquf: Gelar Doktor Tak Otomatis Dicabut!

fin.co.id - 15/11/2024, 11:49 WIB

Soal Sidang Etik Bahlil Lahadalia, Yahya Staquf: Gelar Doktor Tak Otomatis Dicabut!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Disway/Anisha Aprilia)

fin.co.id - Universitas Indonesia (UI) masih memproses sidang etik terhadap Bahlil Lahadalia, namun, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa proses ini tidak otomatis berpengaruh pada gelar doktor yang telah diperoleh Menteri ESDM tersebut.

Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil,” ujar Yahya Cholil Staquf dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.

Pernyataan ini muncul setelah serangkaian pertanyaan publik terkait keabsahan gelar yang diraih Bahlil, mengingat adanya sejumlah kontroversi mengenai proses akademiknya.

Menurut Yahya, sidang etik lebih fokus pada isu-isu yang muncul di luar aturan formal akademik, dengan banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang menyentuh aspek yang lebih bersifat ekstra-regulasi.

Meskipun demikian, Bahlil Lahadalia telah menyelesaikan ujian promosi dokternya lebih cepat dari ketentuan masa studi yang berlaku di UI, yang menyarankan minimal empat semester untuk program doktor berbasis riset.

Namun, ia menegaskan bahwa yudisium (penetapan kelulusan) tetap harus menunggu hingga masa studi tersebut genap.

"Meskipun ujian promosi dapat dilaksanakan lebih awal, yudisium tidak bisa dilakukan sebelum masa studi empat semester dilalui," ujar Yahya.

Dalam kesempatan yang sama, Yahya menjelaskan bahwa hasil rapat antara empat organ UI—MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar—mengenai proses kelulusan dan pemberian gelar doktor Bahlil telah menghasilkan keputusan untuk menangguhkan gelar tersebut untuk sementara.

UI juga memutuskan untuk melakukan audit akademik menyeluruh terhadap sistem yang ada untuk memastikan kualitas dan akuntabilitasnya.

“Audit akademik dilakukan untuk menyempurnakan sistem akademik UI agar lebih berkualitas dan akuntabel,” tambahnya.

Sidang etik sendiri digelar setelah adanya sejumlah keberatan terkait proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, serta kelulusan yang dianggap tidak sesuai dengan standar akademik yang seharusnya.

Namun, keputusan akhir mengenai status gelar doktor Bahlil akan berada di tangan Rektor UI, berdasarkan hasil dari seluruh proses tersebut.

Dengan adanya proses audit dan sidang etik ini, pihak UI berharap dapat memastikan bahwa seluruh prosedur akademik berjalan dengan transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Namun, apakah hasil sidang etik akan berimbas pada gelar doktor yang telah diperoleh Bahlil, masih harus menunggu keputusan lebih lanjut. (Annisa Zahro/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis