fin.co.id - Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Republik Indonesia, dari Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Keputusan kontroversial ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan empat organ utama UI, menyusul adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pembimbingan akademik.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya UI untuk memperbaiki tata kelola akademik yang lebih transparan dan berlandaskan pada prinsip keadilan.
UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang muncul terkait kelulusan Bahlil yang tertunda ini.
Sanksi Menanti Bahlil Lahadalia?
UI mengungkapkan bahwa penangguhan ini merupakan langkah awal dalam evaluasi menyeluruh terhadap Program Doktor SKSG, termasuk di dalamnya proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, hingga persyaratan kelulusan.
Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran etika dalam proses tersebut. Bahlil sendiri adalah salah satu figur penting dalam pemerintahan yang juga terlibat dalam dunia investasi, sehingga kasus ini menarik perhatian banyak pihak.
"Keputusan ini kami ambil setelah melakukan audit mendalam yang melibatkan Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, untuk memastikan kualitas pendidikan di UI tetap terjaga. Proses akademik harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi konflik kepentingan," ujar pihak UI melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga
Dampak Bagi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia akademik Indonesia, tetapi juga menciptakan perdebatan publik tentang integritas dan transparansi dalam lembaga pendidikan tinggi.
Banyak yang menilai bahwa penangguhan kelulusan Bahlil merupakan pesan keras dari UI untuk memperbaiki sistem pembelajaran yang dinilai masih memiliki celah.
Namun, di sisi lain, ada yang mempertanyakan apakah keputusan ini bermotif politis, mengingat status Bahlil sebagai pejabat tinggi negara. Isu terkait "konflik kepentingan" dalam pendidikan tinggi kembali mengemuka, dan hal ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang hubungan antara dunia politik dan dunia akademik di Indonesia.
Langkah UI Menuju Perbaikan
UI juga menyatakan bahwa mereka akan menangguhkan sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG sampai audit terhadap proses akademik selesai dilakukan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam dunia pendidikan dapat mempertahankan kredibilitas universitas dan memberi contoh yang baik bagi masyarakat," lanjut rilis tersebut.
Dengan adanya moratorium penerimaan mahasiswa baru dan audit menyeluruh, UI berkomitmen untuk menjaga integritas pendidikan di kampusnya, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan sistem.
Kisruh ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana universitas-universitas di Indonesia harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tata kelola pendidikan, terutama untuk program-program bergengsi yang melibatkan figur-figur penting, baik di dunia politik maupun bisnis.
Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan apakah keputusan UI akan menjadi titik balik dalam perbaikan tata kelola akademik di Indonesia. (*)