DPR Sebut Istana Tak Paham UU karena Bela Prabowo soal Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin

fin.co.id - 11/11/2024, 13:18 WIB

DPR Sebut Istana Tak Paham UU karena Bela Prabowo soal Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus dalam rapat bersama Mendagri, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Senin 11 November 2024. Foto: Dok DPR

Hasan menjelaskan aturan netralitas hanya untuk TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).

“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.

Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," jelasnya.

(Ani)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID