fin.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku kecewa dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024. Walaupun awalnya sempat takjub karena Prabowo mengatakan tidak ada titip menitip dalam Pilkada Serentak 2024.
"Saya minggu lalu mendengar pidato Presiden Prabowo, hati saya tergetar ketika beliau mengatakan tidak ada titip-titip dalam pilkada, saya terharu," kata Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus dalam rapat bersama Mendagri, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Senin 11 November 2024.
Namun, sambungnya, hal itu luntur saat Prabowo mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Tapi kebahagiaan saya dengan pidato Presiden itu luntur hanya dalam waktu tiga hari. Ketika kemudian Presiden Republik Indonesia yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorsement, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah," tuturnya.
Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti klarifikasi istana yang menyebut bahwa tak ada larangan presiden kampanye. Ia mengakui, memang tak ada larangan presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, undang-undang mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti.
"Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti," pungkasnya.
Dia mengatakan, istana tidak paham Undang-Undang. Pasalnya, kata dia, UU mensyaratkan kalau mau berkampanye ya harus cuti.
"Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang. (Karena) Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," sambungnya.
PDIP memahami posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Namun, mereka menilai, Prabowo juga harus paham jika dirinya saat ini bukan hanya ketum parpol.
"Betul Pak Prabowo seorang Ketum Partai Gerindra, berhak endorse calon tapi kalau dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketum. Tapi ketika jadi presiden itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," kata Deddy.
Baca Juga
"Jadi problemnya adalah selain ketum partai, Presiden kita itu memegang 3 jabatan yang sangat penting, kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan posisi Prabowo dalam memberikan dukungan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan sebagai ketua partai.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan, Minggu, 10 November 2024.
Hasan menerangkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah.
"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.