Nasional . 09/11/2024, 15:51 WIB

MAKI Desak KPK Tetapkan Status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masuk DPO

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Karena, hingga saat ini KPK belum mengetahui keberadaan Paman Birin sejak penetapannya sebagai tersangka dugaan suap.

"Ketika tidak mampu menangkap mestinya ini kan bagian OTT ya, kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.

Menurut Boyamin, penerbitan surat pelarangan ke luar negeri terharap Paman Birin ini belum cukup. Pasalnya, kata dia, Paman Birin merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Bukan hanya dilakukan sekadar cekal ke luar negeri tapi daftar pencarian orang karena dia kan bagian OTT, mau ditangkap tapi enggak ketemu ya harusnya DPO, nah ini kesalahannya kedua karena tidak menerbitkan DPO," terang Boyamin.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri. Sejak dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka Selasa, 8 Oktober lalu, keberadaan Paman Birin tidak diketahui KPK.

Adapun, hal ini terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin. Sidang hari ini beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 5 November 2024.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com