Entertainment . 07/11/2024, 07:10 WIB
"Kami mengimbau agar masyarakat ya, apa nih motif promosi nya, mendapatkan uang atau apa. Hati-hati yang dipromosikan apa, kami wajib memberikan imbauan. Karena Polda Metro Jaya itu dalam melaksanakan tugasnya itu mengayomi, mengayomi itu kan artinya mengingatkan warga jangan, jangan lah mempromosikan hal-hal yang tidak baik. Apalagi mempromosikan yang sudah jelas itu tindak pidana," imbaunya.
"Yang apakah itu youtuber, apakah itu selebgram, Tiktoker, influenser, citizen jurnalisme dan sebagainya mohon jangan mempromosikan hal yang tidak baik," tegasnya. (Rafil/dsw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com