News . 06/11/2024, 10:17 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap). Hal ini dilakukan karena Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tak tahu keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil bahwa Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Kemudian, Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Adapun, pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaki tak tahu keberadaan kliennya. Ia mengatakan bahwa tidak melakukan kontak setiap hari dengan Paman Birin.
Ia mengaku kliennya tidak bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.
"Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan.
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur," lanjutnya.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin.
Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com