Nasional . 05/11/2024, 13:23 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memboyong tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Jakarta. Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akan menjalani pemeriksaan di Kejagung.
"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya tidak bersamaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Harli mengatakan, ketiga hakim nakal itu akan dilakukan pemindahan penahanannya. "Sekalian pemindahan tempat penahanannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari kuasa hukum LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
Bahkan belum lama ini, ibu Ronald Tannur juga ikut ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald Tanur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Senin 4 November 2024.
Dituturkannya, MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat (LR). Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa merupakan teman.
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi Kuasa Hukum Ronald Tannur," tuturnya.
Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.
"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.
ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com