MEGAPOLITAN . 02/11/2024, 21:03 WIB

Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Polres Tangerang Ringkus Pemilik Penampungan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polres Metro Tangerang Kota meringkus pria pemilik penampungan pekerja migran ilegal berinisial AWS (40), di Neglasari, Kota Tangerang, Banten. AWS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua wanita calon yang akan dikirim ke Malaysia.

"Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu 2 November 2024.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan, kasus ini diungkap oleh Satuan Tugas TPPO Polres Metro Tangerang Kota.

"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," kata Zain.

Dia mengatakan, dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia berinisial DM dan Y. Namun, sambungnya, keberangkatan DM dan Y akan dilakukan secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta. "Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal (DM dan Y)," ujarnya.

AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

"Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan dua orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju Bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," bebernya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(Can)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com