Catat 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo, KPK: 4 Sudah Koordinasi dengan TIM

fin.co.id - 02/11/2024, 16:06 WIB

Catat 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo, KPK: 4 Sudah Koordinasi dengan TIM

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 48 wajib lapor (WP) Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih (KMP) di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan data dengan nomenklatur kementerian baru.

"Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri, tentu itu juga KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dasbord LHKPN-nya. Karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya," terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu 2 November 2024.

Budi menjelaskan, dari 48 orang itu ada 4 di antaranya yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK. Ia juga yakin yang lainnya akan segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah itu.

"Ya, informasi dari tim lHKPM sampai dengan hari senin kemarin setidaknya ada 4, sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN," lanjut Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengingtakan kepada para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Senin 21 Oktober 2024.

Sementara itu, Budi menjelaskan untuk Menteri dan Wakil Menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya pada periodik 2024, dapat melaporkannya di tahun depan, 2025.

"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," jelas Budi

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan pendampingan apabila para penyelenggara negara mengalami kendala. "KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," lanjut dia.

Adapun untuk penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id

(Ayu)

Mihardi
Penulis