News . 01/11/2024, 08:00 WIB
fin.co.id - Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Perdagangan selanjutnya setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendalaman kasus korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
“Ya jadi sekarang kami fokus pada (Mendag periode) 2015-2016. Nanti, tidak menutup kemungkinan seiring waktu kami akan menuju ke sana (calon tersangka baru), ya, sabar,” kata Abdul, di Kejagung, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia mengatakan sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung, perkara ini dimulai sejak periode 2015-2023.
“Jadi kami sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangka, sekarang kami fokus ke sana,” ujarnya.
Saat ditanya aliran dana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Abdul mengatakan penetapan tersangka seseorang tak harus menerima aliran dana.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul.
Abdul membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.
“Di mana pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Abdul.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sambungnya.
Sehingga, merujuk pada Pasal tersebut, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya. (Anisha/dsw).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com