MEGAPOLITAN . 31/10/2024, 10:16 WIB

Kuasa Hukum Duga Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Jadi Target Operasi Pihak Tertentu, Bantah Kliennya Terima Suap!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pengacara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Siswadi membantah kliennya menerima suap berupa mobil Pajero dan BMW saat mengelola proyek tersebut.

"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," ungkap Siswadi.

Siswadi menjelaskan kliennya membeli mobil melalui seseorang berinisial R. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan dua kali pembayaran.

Soleman pun menyerahkan bukti pembayaran mobil tersebut kepada penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Atas dasar itu, Siswadi menilai akan sangat aneh jika penyidik ​​menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu sebagai tersangka suap.

"Saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ucap dia.

Siswadi sebenarnya menduga adanya muatan politik di balik penetapan tersangka ketua tim pemenangan Kabupaten Bekasi dan calon wakil bupati nomor urut 3 yaitu Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja.

Keputusan ini diambil 28 hari menjelang hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, Siswadi meyakini kliennya menjadi sasaran manuver politik menjelang hari pencoblosan.

"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024," pungkas dia. (DSW/DIM)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com