fin.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengambil keputusan mengejutkan dengan menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Joko Setiono, yang menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima.
Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan, "Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya." kata dia dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024
Gayus menekankan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Kami akan melaksanakan apapun yang diperintahkan oleh Ketua Umum," imbuhnya.
Dalam konteks ini, Gayus juga mencermati kondisi pengadilan yang dianggapnya carut-marut. "Harapan kami, Presiden Prabowo segera menengok situasi ini," ungkapnya, menambah ketegangan di antara elite politik.
Keputusan PTUN ini, yang tertuang dalam nomor: 133/G/TF/2024/PTUN, tak hanya menghantam PDIP, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan Gibran dalam kancah politik.
Dengan biaya perkara yang harus dibayar PDIP sebesar Rp342.000, ini bisa menjadi sinyal bahwa perjuangan politik mereka akan semakin sulit ke depan.
Kini, semua mata tertuju kepada Megawati. Apa langkah selanjutnya dari PDIP? Akankah mereka terus melawan keputusan ini atau mencari jalan lain? Di tengah hiruk-pikuk politik Indonesia, keputusan PTUN ini membuka babak baru dalam pertarungan politik yang penuh dinamika.(DSW/ANI)