fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pejabat itu berinisial ZR merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).
"Ya itu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang mana diduga untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Diterangkannya, ZR ditangkap pada Kamis 24 Oktober 2024 di Jimbaran, Bali, dini hari. Kini, ZR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkembangannya penyidik mengembangkan perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WITA tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," terangnya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR kini sudah dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Baca Juga
Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. "Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.
(Raf)