Namun, banyak yang mempertanyakan mengapa keputusan besar ini diambil menjelang akhir masa jabatannya, tanpa melibatkan masukan dari hakim yang sebenarnya.
Sementara itu, hakim yang berpredikat baik berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa dua bulan setelah pemberitahuan, menambah ekspektasi bahwa ada perbedaan perlakuan antara hakim berdasarkan kinerja.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa PP 44/2024 merupakan perubahan ketiga dari PP 94/2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.
Dengan demikian, masih ada pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan lembaga peradilan untuk menuntaskan isu-isu fundamental terkait kesejahteraan hakim demi terciptanya keadilan yang hakiki. (*)