News . 24/10/2024, 08:58 WIB
fin.co.id - Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang sistem peradilan Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Keputusan hakim yang mengejutkan ini bukan hanya menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban, tetapi juga memicu gelombang keprihatinan mendalam tentang integritas lembaga peradilan.
Pada 24 Juli 2024, sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya menghasilkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul serta Heru Hanindyo, menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti bersalah.
Keputusan ini, yang berujung pada pembebasan terdakwa dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi, menuai kritik tajam dari masyarakat dan pakar hukum.
Keputusan tersebut segera dianggap sebagai cermin lemahnya penegakan hukum dan membangkitkan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat. "Putusan ini seolah memberi sinyal bahwa keadilan dapat dibeli," ungkap Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera, dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
Setelah penyelidikan mendalam, Kejagung menangkap ketiga hakim dan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam skema suap untuk memengaruhi putusan tersebut.
Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menemukan bukti kuat, termasuk uang tunai senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.
“Penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima suap dari pengacara untuk memvonis bebas Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.
Keluarga Dini Sera menyambut baik tindakan tegas Kejagung. Mereka berharap penangkapan ini akan membuka jalan untuk keadilan yang sesungguhnya.
“Kami menginginkan semua pihak yang terlibat diadili. Putusan bebas ini telah merusak citra hukum dan kepercayaan publik,” tegas Dimas.
Keluarga korban menginginkan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan ini. Mereka menuntut agar semua yang terlibat dalam konspirasi ini dihadapkan ke pengadilan.
Tragedi ini menunjukkan betapa rentannya sistem peradilan kita. Vonis bebas yang dihasilkan dari dugaan praktik suap menciptakan jurang kepercayaan yang semakin dalam antara publik dan lembaga peradilan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat bisa kembali menaruh harapan pada sistem hukum yang seharusnya melindungi dan menegakkan keadilan.
Kejaksaan Agung kini menghadapi tugas berat untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Ini adalah langkah awal untuk memperbaiki citra hukum di Indonesia,” ujar Dimas, menegaskan perlunya tindakan lanjutan untuk memastikan keadilan bagi Dini Sera dan semua korban serupa.
Kasus ini bukan hanya tentang satu vonis yang kontroversial, namun juga menyentuh isu lebih luas tentang korupsi dalam sistem hukum.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com