DPN Permahi Apresiasi Polisi Tidak Tahan Guru Honorer di Konawe yang Dituduh Pukul Muridnya

fin.co.id - 24/10/2024, 15:38 WIB

DPN Permahi Apresiasi Polisi Tidak Tahan Guru Honorer di Konawe yang Dituduh Pukul Muridnya

Ketua DPN PERMAHI, Fahmi Namakule

fin.co.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengapresiasi langkah kepolisian Polres Konawe Selatan (Konsel), yang tidak menahan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Desa Wanua Jaya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), selama proses penyelidikan.

Seperti diketahui, Supriyani dipolisikan oleh orang tua murid yang juga anggota polisi di Konawe Selatan karena dituduh melakukan pemukulan terhadap anaknya di sekolah hingga memar.

Supriyani tidak ditahan oleh Polres Konawe Selatan selama proses penyidikan. Namun dia ditahan oleh Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan kemudian memberikan penangguhan penahanan setelah kasus itu viral san tuai atensi publik.

 Sosok Supriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan yang Jadi Tersangka Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Sosok Supriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan yang Jadi Tersangka Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Ketua DPN Permahi, Fahmi Namakule mengatakan, langkah polisi dengan tidak menahan Supriyani selama proses penyelidikan patut diapresiasi.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan, polisi juga telah berupaya melakukan mediasi terhadap Supriyani dan keluarga siswa SDN 4 Baito, terduga korban penganiayaan.

“Kita juga patut mengapresiasi langkah kepolisian dalam hal ini Polres Konsel, karena tidak menahan Supriyani selama proses penyelidikan. Bahkan Polres Konsel telah berupaya melakukan mediasi sebanyak lima kali,” kata Fahmi, Kamis 24 Oktober 2024.

Upaya mediasi semata-mata untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai, tetapi berjalan buntu.

Berkas perkara Supriyani akhirnya dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan pada Minggu, 29 September 2024. Kejari Konsel akhirnya melakukan penahanan terhadap Supriyani.

Namun setelah adanya dorongan berbagai pihak, PN Andoolo dan Kejari Konsel menangguhkan penahanan terhadap Supriyani pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara tersebut. Sidang perdana pun dilakukan di PN Konsel, Kamis hari ini, 24 Oktober 2024.

“Sebenarnya kami mendorong kasus ini agar diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, agar tidak berlarut-larut,” ujar Fahmi.

Afdal Namakule
Penulis