fin.co.id - Polri masih menyelidiki kasus penyaluran puluhan warga negara Indonsia (WNI) yang bekerja sebagai operator judi online (judol) di Filipina. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil razia terhadap kasus perjudian online atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, Sabtu 31 Agustus 2024.
"Yang harus dicari tahu dengan proses pemulangan ini adalah siapa yang mengorganisir, bagaimana modusnya, Nanti Bareskrim, Polda Metro Jaya, akan melakukan pendalaman terhadap itu," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Khrisna Murti di Terminal 2 Bandara Soeta, Tangerang, Banten, Rabu 23 Oktober 2024.
Khrisna menjelaskan, dari banyaknya tindakan penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 WNI terlibat sebagai operator judi online, Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengidentifikasi aktor utama dibalik penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
"Preventif tidak kurang-kurang pemerintah Indonesia kita ada BP2MI, ada PWNI dari Kemenlu, ada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sosialisasi tidak kurang-kurang," tuturnya.
Baca Juga
- Pemerintah Siapkan Skema Amnesti dan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Kasus Narkoba
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Khrisna menjelaskan, mereka juga melakukan pelanggaran saat melalukan penerbangan ke wilayah Asia Tenggara. Pasalnya, ketika mengisi lembar imigrasi menulis sebagai turis.
"Kalau bekerja di South East Asia pergi ke wilayah Asia Tenggara, tidak perlu visa. Dan pergi itu bebas-bebas saja yang disalahgunakan adalah tujuannya Karena mereka menulisnya turis. Tapi faktanya dia bekerja, nah itulah terjadi pelanggaran," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina karena terlibat Judi Online (Judol) dan Cyber Scamming. Pemulangan puluhan WNI itu dilakukan secara bertahap mulai Selasa-Rabu, 22-23 Oktober 2024.
"Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Khrisna Murti di Terminal 2 Bandara Soetta, Rabu 23 Oktober 2024.
Penerbangan pertama, kata Khrisna, menggunakan Scoot TR-278 tiba di Jakarta pada 22 Oktober 2024 pukul 19.10 WIB.
Baca Juga
- Indosat Ooredoo Hutchison dan BPPTIK Komdigi Bekali Anak Muda Papua dengan Keterampilan Digital
- APHI Siap Dukung Target Pertumbuhan 8 Persen Prabowo dengan Multi Usaha Kehutanan
"Penerbangan kedua, menggunakan Cebu Pacific 5J-759, tiba di Jakarta pada 22 Oktober 2024 pukul 23.30 WIB, dengan pendampingan dari Athpol Manila KBP Retno," tuturnya.
Kemudian pada 23 Oktober 2024, terdapat 4 kloter penerbangan dengan ketibaan di Jakarta, Medan, dan Manado.
Sementara itu, nasib 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Lalu ada juga WNI yang terlibat dalam kasus hukum, sehingga harus menjalani proses pengadilan di Filipina.
"Dua WNI dengan status tersangka masih dalam proses persidangan," imbuhnya.
Kendati demikian, Divhubinter Polri bersama dengan kepolisian Manila melakukan identifikasi terhadap WNI yang terdampak.
Kemudian dilakukan juga koordinasi dengan Philippines National Police (PNP), National Bureau of Investigation (NBI), dan Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) untuk memastikan keselamatan WNI agar proses hukumnya dapat dipermudah.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq