fin.co.id - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintahan Filipina karena terlibat dengan aktivitas judi online (judol) dan Cyber Scamming di negara tersebut. Pemulangan puluhan WNI itu dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa dan Rabu, 22-23 Oktober 2024.
"Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Khrisna Murti di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu 23 Oktober 2024.
Penerbangan pertama, kata Khrisna, menggunakan Scoot TR-278 tiba di Jakarta pada 22 Oktober 2024 pukul 19.10 WIB.
"Penerbangan kedua, menggunakan Cebu Pacific 5J-759, tiba di Jakarta pada 22 Oktober 2024 pukul 23.30 WIB, dengan pendampingan dari Athpol Manila KBP Retno," tuturnya.
Baca Juga
- KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah dalam Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi
- Dalami Penggunaan Dana Operasional, KPK Periksa Pj Gubernur Papua dan 2 Anak Buahnya
Kemudian pada 23 Oktober 2024, terdapat 4 kloter penerbangan dengan ketibaan di Jakarta, Medan, dan Manado.
Sementara itu, nasib 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Lalu ada juga WNI yang terlibat dalam kasus hukum, sehingga harus menjalani proses pengadilan di Filipina.
"Dua WNI dengan status tersangka masih dalam proses persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, deportasi itu dilakukan usai pemerintah Filipina menginstruksikan penutupan total operasi Philippines Offshore Gaming Operator (POGO). Perusahaan yang menawarkan layanan perjudian secara online ke pasar luar negeri.
Penutupan perusahaan yang selama ini beroperasi di Filipina tersebut diperkirakan akan berdampak pada lebih dari 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal.
Baca Juga
- Puncak Musim Hujan Diprediksi saat Nataru, Ini Imbauan BMKG
- Kemenhub Kerja Sama dengan TNI untuk Tingkatkan Layanan Angkutan Nataru
Kendati demikian, Divhubinter Polri bersama dengan kepolisian Manila melakukan identifikasi terhadap WNI yang terdampak. Kemudian dilakukan juga koordinasi dengan Philippines National Police (PNP), National Bureau of Investigation (NBI), dan Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) untuk memastikan keselamatan WNI agar proses hukumnya dapat dipermudah.
"Kami juga mendampingi proses pendataan biometrik para korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas para korban sebagai WNI yang sah," urainya.
Adapun, WNI yang sudah tiba lebih dulu di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta. Dalam pemeriksaan itu, polisi akan mencari tahu dalang dari pengiriman para WNI serta modus yang ditawarkannya.
"Nanti kami akan melakukan pendalaman bersama pihak kepolisian. Mereka ini berangkat secara sadar ke perusahaan Filipina itu," kata Krishna.
"Nanti mereka akan menjadi saksi sebagai upaya pendalaman kasus itu. Kalau ada tersangka akan dilakukan proses hukum oleh Polres Bandara, ada penegakan hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr dalam pidatonya pada 22 Juli 2024 secara tegas melarang seluruh operasi POGO.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq