Viral . 22/10/2024, 13:43 WIB

Viral Seorang Perempuan Dipukul Pengendara Motor, Gegara Tak Terima Ditegur saat Melintasi Trotoar

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor dapat merusak fasilitas umum seperti paving block, tanaman hias, atau lampu jalan. Hal ini tentunya merugikan masyarakat secara umum. Seringkali, pengendara motor yang melintas di trotoar justru menyebabkan kemacetan. Mereka memanfaatkan trotoar sebagai jalan pintas, namun pada akhirnya malah mengganggu arus lalu lintas.

Bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar larangan ini, dapat dikenakan sanksi berupa:

Tilang: Denda tilang akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindak Pidana Ringan: Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com