News . 19/10/2024, 18:12 WIB

Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Rp56 M

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Kerugian kedua yang diakuin Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat untuk menampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut. 

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 setiap harinya kepada Penggugat, setiap Para Tergugat atau salah satu dari Para Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini," bunyi putusan tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com