Nasional . 19/10/2024, 17:06 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Totalindo Eka Persada periode 2019-2021, Joni terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, KPK juga memanggil tiga orang lainnya berinisial LPL, MWH, dan ABS.
"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah Rorotan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 19 Oktober 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Disway Group, tiga orang tersebut adalah Karyawan Swasya, Lilik Panca Laksana, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ, Mohammad Wahyudi Hidayat, dan Staf Finance PT Totalindo Eka Persada Tbk. Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan, dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.
Adapun lima orang tersangka itu yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys.
Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp223 miliar atau Rp223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021. Kemudian, untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar atau Rp371.593.267.462,00 dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE.
Hal ini diketahui setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.
Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com